AURAT WANITA
Aurat artinya barang yang buruk. Dari kata itu, ada sebutan ‘Auraa ( ( عَوْرَاءُ yang artinya wanita buruk karena matanya hanyalah satu. Sedang yang dimaksud di sini adalah bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain. Dan bagian- bagian itu ada bermacam- macam yang sesuai dengan tempat dan keadaan.
Adapun yang harus diingat dalam masalah aurat ini adalah bahwa wanita wajib menjaga diri, jangan sampai auratnya diperlihatkan kepada siapa pun yang tidak diperbolehkan melihatnya, sehingga mendapartkan Ridho Allah dan berhak tinggal dalam syurga yang telah Allah Subhaanahu wa Ta’aala bagi mereka yang bertaqwa.
APA SAJAKAH YANG BOLEH DIPERLIHATKAN DARI WANITA DI LUAR SHALAT?
Dalam keadaan sendirian dan sedang berkumpul sesama mahram. Aurat wanita di luar shalat adalah anggota tubuh antara pusar dan lutut.
Di bawah ini terdapat perbedaan Ulama- ulama terkaitnya aurat yang diperlihatkan wanita ketika di luar shalat :
Menurut Ulama Maliki : aurat wanita terhadap mahramnya yang lelaki adalah seluruh badan, leher, kepala, dua tangan, selain wajah dan kaki.
Menurut Ulama Hambali : aurat wanita terhadap mahramnya yang lelaki adalah seluruh badan, leher, kepala, dua tangan, selain wajah, kaki dan betis.
Terhadap sesama wanita yang beragama islam, wanita boleh memperlihatkan badannya selain anggota antara pusar dan lutut, baik ketika sendirian maupun ketika wanita- wanita itu ada bersamanya.
Menurut Asy-Syafi’i : wajah wanita dan kedua telapak tangannya dihadapan laki- laki yang bukan mahram itu tetaplah aurat. Sedang dihadapan wanita kafir ( non- Muslim) bukanlah aurat.
Kesimpulan : wanita haruslah menjaga diri dengan menutup auratnya dengan pakaian- pakaian yang longgar dan jilbab. Agar mereka terjaga dari fitnah lelaki.
AURAT WANITA DALAM SHALAT DAN HARUSKAH MENUTUP AURAT TERMASUK SYARAT SAHNYA SHALAT?
Dari ‘Aisyah Radhiyallaahu ‘Anha, bahwa Rasuulullaah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
لَا يُقْبَلٌ اللَّهٌ صَلَاةَ حَائِضٍ اِلَّا بِخِمَارٍ
Artinya : “ Allah tidak akan menerima shalat wanitan yang telah dewasa kecuali dia meutup kepala ( dengan khimar )
Menurut hadist Ath – Thabrani dalam musnadnya Ash – Shaghir dan Al- Kabir lewat Abu Qatadah :
لَا يَقْبَلَ اللَّهُ مِنِ امْرَاَةِ صَلَاةُ حَتَّى تُوَارِىَ زِيْنَتَهَا ، وَلَا مِنْ جَرِيَةٍ بَلَغَةِ الْحَيْضَ حَتَى تَخْتَمِرَ .
Artinya : “ Allah akan menerima shalat dari seorang wanita kecuali dia mau menutupi perhiasannya. Dan tidak akan ( menerima shalat ) dari seorang wanita yang telah mencapai umur haid, kecuali dia menutupi kepalanya.”
( Sumber : Kitaab Fiqh Nisaa’ yang telah diringkas )
NB : Wanita harus bisa menjaga diri dengan cara menutup aurat mereka. Menutup aurat dengan pakaian yang syar’i dan aurat wanita tidak boleh diperlihatkan kepada laki- laki yang bukan mahram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar